Senin, 29 Agustus 2016 21:45 WIB

Simpan Harimau dan Elang Jawa, Aa Gatot Bisa Dijerat Pasal Perlindungan Satwa

Editor : Rajaman
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasubdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan (sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan BKSDA DKI tengah mengusut dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) perlindungan satwa langka yang ditemukan dirumahnya di bilangan Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Polisi menemukan Harimau Sumatera yang diawetkan dan Elang Jawa yang saat ini kondisinya mengenaskan.

"Ya sudah lima tahun untuk Harimau sudah dikeringkan. Kalau untuk Elangnya sendiri dari tahun 2013, Kalo dari Harimaunya dari ciri yang dijelaskan oleh saksi dari BKSDA DKI. Kalau dari Elang Jawanya berasal dari Jawa juga. Jadi dipastikan bahwa jenis hewan itu merupakan jenis hewan yang dilindungi oleh undang-undang," Ujar Sutarmo, Senin (29/8/2016) malam.

Sutarmo menambahkan, pihaknya akan secepatnya mengirimkan tim ke wilayah tempat Aa Gatot ditangkap guna menuntaskan kasus tersebut. Pasalnya, Gatot kini masih menjalani pemeriksaan narkoba di sana.

"Kita akan kirim tim juga kesana, kita kroscek apakah benar dia sengaja menyimpan hewan-hewan langka ini. Dan jika benar dia bisa terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandas dia.
0 Komentar