Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi menyerahkan barang bukti berupa satwa langka seperti harimau sumatera yang telah dikeringkan dan Elang Jawa yang ditemukan di rumah Gatot Brajamusti ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.Pasalnya, Elang Jawa yang ditemukan di rumah Gatot diduga mengalami stres."Kami serahkan barang bukti yang kami sita dari rumah Gatot ke pihak BKSDA DKI karena Elang ini harus segera mendapat perawatan agar tetap hidup. Saat ini Elang tersebut masih stres dan belum mau makan," ucap Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/8/2016).Sutarmo menegaskan, meski barang bukti telah diserahkan ke BKSDA, namun kasus tersebut dipastikan akan terus didalami. Nantinya, penyidik dari Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, akan diterbangkan ke Mataram untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gatot."Kasus tetap kami dalami, nanti penyidik yang akan kesana (Mataram). Yang bersangkutan kan saat ini masih dalam proses pemeriksaan disana," paparnya.Atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.Sebelumnya, Gatot ditangkap di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam. Saat ditangkap, Gatot diduga sedang pesta narkoba.Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Dilihat dari kesamaan alamat, keduanya merupakan suami-istri.Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.