Senin, 29 Agustus 2016 15:53 WIB

Baru Dapat Jatah 4 Persen, Pembangunan Desa di Kabupaten Tangerang Tersendat

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Anggaran Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi, yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebutkan pemberian 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipergunakan untuk pembangunan desa.

Namun, UU tersebut pada Kabupaten Tangerang belum dapat terealisasi. Dari 10 persen yang seharusnya diberikan, hanya baru terealisasi 4 persen saja anggaran untuk pembangunan desa yang diterima dari APBD Kabupaten Tangerang.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPM-PPD), Pemkab Tangerang, Tifna Purnama mengatakan, anggaran pembangunan desa Kabupaten Tangerang belum memenuhi peraturan yang tertuang dalam UU tentang desa.

"Sudah jelas ini melanggar amanah undang-undang tentang desa. Kami ingin secepatnya diterapkan untuk anggaran dana desa di Kabupaten Tangerang," ujar Tifna, Senin (29/8/2016) siang.

Tifna menjelaskan dengan hanya anggaran 4 persen yang diterima dari APBD membuat tim teknis desa tersendat dalam melaksanakan pembangunan, seperti pembelian alat transportasi desa dan pembelian aset desa.

"Saat ini baru sekira 4 persen yang diterima. Oleh karena itu, sudah sepantasnya desa mendapat porsi sesuai undang-undang tersebut," ucapnya.

Tifna menambahkan, Pemkab Tangerang saat ini berkeinginan membangun wilayah ditiap desa yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya segera mengalokasikan sisa anggaran ke desa sesuai dengan undang-undang.

"Sebab tidak elegan rasanya kalau Kabupaten Tangerang yang wilayahnya terdapat desa tetap belum melaksanakan kewajiban tersebut. Saya berharap agar semuanya terpenuhi sisanya, supaya pembangunan desa tidak terbengkalai," pungkasnya.

 
0 Komentar