Senin, 29 Agustus 2016 14:28 WIB

Kuasa Hukum Jessica : Saksi Dokter RS Abdi Waluyo Tidak Jelas!

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua tim kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menganggap kesaksian dokter Ardianto dari Rumah Sakit Abdi Waluyo tidak jelas. Ketidakjelasan menurut Otto terkait kematian Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan surat dari RS Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan meninggal secara medis pukul 18.30 WIB. Namun dokter juga mengatakan bahwa Mirna sebenarnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit atau dalam istilah dokter 'Dead On Arrival'. Otto pun turut mempermasalahkan.

"Ahli ini juga ahli tadi juga gak jelas walaupun terakhir dia konfirmasi prosedur," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2016).

Menurut Otto, waktu kematian yang resmi adalah pukul 18.30 WIB. Pasalnya, saat itu Mirna sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari nadi, nafas, jantung.

"Bagi kami yang resmi adalah harus EKG (Elektrolardiogram) untuk memastikan. Nah berarti untuk memastikan itu lah yang pasti kan gitu," kata Otto.

Oleh karena itu, Otto menolak pendapat dokter soal DOA. Pendapat itu tak resmi dan tak tertuang dalam rekam medis.

"Setelah di EKG itu telah dinyatakan mati 18.30 WIB. Nah itu lah pegangan kami. Kemana-mana kami pegang itu," ungkap Otto.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-15 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan mendengar kesaksian dari Doktor Umum Emergency RS Abdul Waluyo, Prima Yudo dan Ardianto yang memeriksa kondisi Mirna pertama kali pasca kolaps.
0 Komentar