Senin, 29 Agustus 2016 13:19 WIB

Keluarga Tolak Mirna Diautopsi

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wayan Mirna Salihin dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat usai kejang-kejang akibat minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier. Saat di rumah sakit, Mirna sudah dinyatakan meninggal dalam perjalanan.

Dokter Ardianto, salah satu dokter yang menangani Mirna di RS Abdi Waluyo. Dia pun menjadi saksi kedua di sidang ke-15 kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Usai dinyatakan nyawa Mirna tak dapat ditolong, Ardianto sempat menyarankan agar keluarga melakukan autopsi, sebab keluarga menduga Mirna tewas karena diracun. Ardianto pun menyarankan agar Mirna diautopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Di sini tidak memadai untuk autopsi. Saya sudah sampaikan ke keluarga korban kalau memang merasa janggal bisa kami rujuk ke RSCM," ucap Ardianto saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Tapi, kata Ardianto, keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jasad Mirna. Ardianto hanya diminta mengambil cairan dari lambung Mirna buat sampel.

"Ayah pasien merasa anaknya ini diracun. Makanya kami ambil cairan lambung," tambah Ardianto.

Ketika Ardianto tidak menyimpulkan kalau Mirna diracun. Ardianto tidak bisa memastikan penyebab Mirna meregang nyawa. Dia malah menduga Mirna tewas lantaran pembuluh darahnya pecah. Dugaan didapat dari ciri-ciri fisik Mirna, seperti bibir membiru dan wajah memucat.

"Saya tawarkan CT Scan karena saya pernah juga tangani pasien pembuluh darah pecah dengan kondisi seperti ini," kata Ardianto.

Setelah CT Scan, hasilnya menunjukkan kalau pembuluh darah Mirna normal. Namun, keluarga merasa curiga dan meminta Ardianto untuk mengambil dua sampel cairan dari lambung Mirna.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-15 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan mendengar kesaksian dari Doktor Umum Emergency RS Abdul Waluyo, Prima Yudo dan Ardianto yang memeriksa kondisi Mirna pertama kali pasca kolaps.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar