Senin, 29 Agustus 2016 11:00 WIB

Revisi Uji Materi, Ahok Siap Tunggu Kembali Panggilan MK

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan revisi uji materi sudah selesai dan tinggal menunggu kembali panggilan Makamah Konstitusi (MK).

"Udah dikirim tinggal nunggu panggilan hari Jumat besok. Hari ini kan baru dipelajari dong dan kita tunggu panggilannya sidang lagi duduk di situ," kata Ahok di Balaikota DKI, Senin (29/8/2016) pagi.

Perbaikan yang dilakukan Mantan Bupati Belitung Timur itu adalah masukan dari hakim mengenai dielaborasi kerugian konstitusinya.

"Kami mulai menghubungkan saya, jabatan saya, dengan konstitusi UUD 45. Pribadi yang gubernur," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan gugatan uji materi ke MK pasal 70 ayat (3) UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah pejawat wajib cuti.

Ahok menilai cuti kampanye itu menghambat tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program-programnya termasuk alokasi anggaran.

Dalam gugatannya Ahok menilai pasal 70 ayat 3 UU Pilkada itu tidak sejalan dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

 
0 Komentar