JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan jika pengusaha tidak tepat waktu atau molor dalam mengerjakan pembangkit dalam proyek listrik 35.000 megawatt (MW) maka uang investasi awalnya akan diambil pemerintah.
Setelah itu, diserahkan ke pemenang kedua di tender itu. Plt. Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan syarat konstruksi pembangkit listrik paling lama dua tahun. Pengusaha cukup menyetor dana investasi awal sebesar 10 persen dari keseluruhan nilai proyek."Ya kamu misalnya nih kamu taruh USD2 juta terus ambil 100 MW atau 50 MW. Kalau kau enggak konstruksi dalam dua tahun, duit USD2 jutanya diambil oleh pemerintah lalu diserahkan ke pemenang kedua tender," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/08/2016).Luhut menjelaskan, pengalihan tender tersebut harus selektif. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pengganti mesti memiliki pengalaman tinggi. "Mereka harus pengalaman. Tidak berlaku pemain baru," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, menambahkan setoran awal 10 persen itu sudah termasuk kecil. Uang itu juga tidak masuk ke kas PLN melainkan untuk proses awal pengerjaan pembangkit."Kami hanya minta 10 persen kan equity seharusnya 30 persen. Investor kami hanya meminta 10 persen bukan ke akun PLN tapi di akun yang bersangkutan untuk beli tanah, pembebasan lahan untuk bangun infrastruktur jalan, membayar seluruh perizinan dan administrasi. Itu harus disiapkan. Bukan untuk PLN," pungkasnya.(exe)