Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Unit Krimum Polres Jakarta Selatan telah menangkap 9 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Cipinang Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur.Tersangka yang ditangkap bernama Jhoni (54), Hendra (25, Honda (26), Darmawan (36), dan Pepen (30) bekerja sebagai pencuri.Sementara, tersangka lainnya bernama Herudin (34), Junaidi (35), Joko (35), Aryo (30) merupakan penadah barang curian.Kasat Reskrim Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan kejadian bermula saat korban Mavin Sijabat yang sedang mengendarai kendaran roda 4 pribadinya melintas di Jalan Pengadegan Selatan depan komplek DPR RI, Jakarta Selatan.Saat di TKP, ada 3 pengendara motor yang memepet mobil korban sambil berteriak bahwa mobil korban ada api pada bagian belakang."Kejadiannya sekitar pukul 06.50 WIB pagi. Saat itu sedang macet. Dan menurut keterangan korban, bahwa dirinya memang sudah dibuntuti oleh pelaku," ujar Eko saat dihubungi, Jumat (26/8/2016) siang.Lanjut Eko, karena penasaran korban lalu menepikan mobilnya untuk mengecek bagian belakang mobil. Seusai mengecek ternyata pintu sebelah kiri sudah terbuka dan sadar bahwa barang-barangnya telah dicuri oleh pelaku."Pelaku menggunakan 3 motor yang saling berboncengan. Setelah korban sadar, para pelaku sudah melarikan diri," tutur Eko.Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengaman barang bukti berupa tiga unit handphone, 30 tas laptop, dan senjata api rakitan jenis revelvor."Sudah kami tangkap para pelaku di daerah persembunyiannya. Sudah kita amankan juga barang bukti, dan sekarang sedang kita kembangkan di TKP lain. Satu pelaku P meninggal ditempat. Total kerugian korban kurang lebih sekitar Rp 50 juta," tandas Eko.Kini para pelaku harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Jakarta Selatan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.