Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan pasca uji coba ganjil genap yang akan berakhir pada hari ini. Maka untuk pekan depan tepatnya, Selasa (30/8/2016) bagi pengendara yang melanggar akan langsung dikenakan tilang."Mulai tanggal 30 akan diterapkan (tilang) untuk ganjil genap," tegas Ahok di jalan Garuda, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).Ahok mengakui bahwa uji coba ganjil genap selama satu bulan sudah lebih baik daripada sistem 3 in 1.Namun, sifat ganjil genap hanya berlaku sementara. Sebab, pihaknya masih menunggu Electronic Road Pricing (ERP) jadi. Setelah itu ganjil genap ditiadakan."Ganjil genap lebih baik dari 3 in 1 tapi tetap ERP nya jalan ga ada ganjil genap. Evaluasi hasilnya baik," kata Ahok.Diwartakan sebelumnya, terhitung mulai 30 Agustus 2016, pelanggar kebijakan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di ibukota akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal."Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu," jelas Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Jumat (26/8/2016) pagi.