Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Saksi Ahli Hukum Pidana, Edward Omar Sharif Hiarie menyebut apabila penyampaian bukti tidak sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka bukti tetap sah secara hukum.Saksi Ahli dari Universitas Gajah Mada tersebut menyebut salah satu kelemahan KUHAP adalah tidak diabaikannya bukti yang tidak sesuai dengan Hukum Acara."Apabila penyampaian bukti tidak sesuai dengan hukum acara maka bukti itu harus diabaikan, sayangnya KUHAP kita tidak mengabaikan itu, KUHAP kita disusun tahun 1917 dimana tidak mengikuti Trial Control Model, dia tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, KUHAP adalah produk orde baru maka hak asasi itu di ignore," jelas Edward di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).Pasalnya, selama persidangan, kuasa hukum Jesicca sering mempertanyakan keabsahan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan karena tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.seperti pada saat Saksi ahli bidang IT Cristopher Hariman Rianto memberikan keterangan menggunakan video yang diperedarKAN, kuasa Hukum Jessica sempat mempertanyakan keabsahan video tersebut.