Laporan: Muchammad SyahputtraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Setelah hampir dua minggu sidang perdana ditunda akibat tidak datangnya empat tergugat kasus vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda, hari ini kembali terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Dalam persidangan tersebut keempat tergugat yakni Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda (Harbun), Dokter Muhidin dari rumah sakit tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak lagi mangkir dan memenuhi panggilan sidang.Hakim Ketua Novry Tammy dalam pembukaan persidangan meminta keempat tergugat untuk bisa menyerahkan berkas surat kuasa. Akan tetapi saat diminta hanya dari dua pihak yaitu Rumah Sakit Harapan Bunda dan Dokter Muhidin. Namun dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan BPOM hanya menghadiri panggilan persidangan saja.Dalam surat edaran Makamah Agung No 1 tahun 2016, untuk melanjutkan persidangan diharuskan terlebih dahulu kedua belah pihak harus melakukan mediasi. Berdasarkan kesepakatan pihak penggugat dan tergugat, mediasi menggunakan hakim mediator dari pihak pengadilan."Hari ini akan menandatangani surat mengenai penjelasan majelis tentang memilih mediasi. Ada penjelasan majelis hakim bahwa proses persidangan ini harus ada mediasi. Kami menunjuk Hakim Mediator Ibu Ida Marion," ujarnya di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2016).Dirinya menambahkan proses mediasi dalam hal ini memiliki beberapa proses yang harus dilalui dan memang itu sudah diwajibkan, untuk dilaksanakan pada sdiang perdata."Manfaatnya untuk mempercepat penyelesaian perkara. Menghindari perselisihan kedua pihak. Maka mediasi harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan beritikad baik," tambahnya.Dirinya menjelaskan persidangan akhirnya harus ditutup dan meminta kedua belah pihak untuk bertemu dengan pihak hakim mediator untuk menentukan kapan pertemuan itu bisa terealisasi.Persidangan selanjutnya akan bisa dilanjutkan setelah mediasi kedua belah pihak bisa bertemu terlebih dahulu."Nanti mengenai mediasi itu yang penting hari ini menghadap dulu, baru nanti kesepakatan kapan. Mediasi ini ditempuh dalam jangka 30 hari. Kalau sepakat (bisa) perpanjang jadi tambah 30 hari. Sampaikan ke hakim mediator kapan pelaksanaannya," jelasnya.Usai sidang Hakim Ketua belum bisa menentukan kapan sidang selanjutnya akan dilaksanakan, dengan menunggu hasil mediasi tersebut."Persidangan selanjutnya belum bisa ditetapkan hari ini, menunggu laporan dari hakim mediator. Kalau belum ada perdamaian baru kita tentukan persidangan selanjutnya," tutupnya.