Rabu, 24 Agustus 2016 20:02 WIB

Polisi Tak Tegas Terhadap Pelanggar Lalu Lintas

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai Korps Lalu Lintas Polri dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum tegas menindak para pelanggar lalu lintas. Termasuk angkutan umum berbasis aplikasi online yang kini belum juga memenuhi syarat sesuai hukum.

"Kondisi lalu lintas kian runyam, akibat lemahnya penegakan hukum. Sehingga aturan menjadi abu-abu. Bahkan kalau dilihat sulit dibedakan mana pelanggaran mana tidak, paahal dampak kesemerautan lalu lintas akan menyebabkan kecelakaan yang menelan korban Jiwa," ucap Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan saat dihubungi, Rabu (24/8/2016) petang.

Dalam kondisi lalu lintas yang 'amburadul' ini, lanjut Edison, seharusnya Ditlantas Polda Metro Jaya konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Adanya UU No 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, seakan tidak bermanfaat tanpa disertai dengan penegakan hukum.

"Sulit mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas, apabila tidak disertai dengan penegakan hukum yang konsisten dari pihak kepolisian," ungkapnya.

Menurut Edison, banyak pelanggaran yang tidak ditindak oleh Polantas. Seperti pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, melawan arus, menerobos lampu merah. Termasuk kendaraan umum yang tidak dilengkapi persyaratan tapi bebas beroperasi bahkan menimbulkan kegaduhan di jalan yang terkena dampak kemacetan.

"Sebenarnya, kita tidak perlu buang-buang energy untuk membahas soal angkutan umum berbasis aplikasi, apabila Polantas konsisten melakukan penegakan hukum," paparnya.

ITW menyayangkan sikap Polri yang tidak mendukung kebijakan pemerintah terkait lalu lintas dan angkutan jalan.‎ Pasalnya, dari data yang diperoleh jumlah angkutan umum berbasis aplikasi yang sudah mendapat rekomendasi uji KIR dari Dirjenhubdar Kemenhub sebanyak 5357 kendaraan. Sedangkan kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji KIR sebanyak 2511.

"Sebaiknya, para pelaku angkutan umum berbasis aplikasi online, segera memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya
0 Komentar