Rabu, 24 Agustus 2016 06:25 WIB
Laporan Hendrik Simorangkir
TANGERANG, Tigapilarnews.com- Seorang pria yang jadi target operasi penangkapan Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, atas kasus pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil diringkus.
AF alias Ompong (22), berhasil ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kampung Kosambi, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk, AKP Nurohman, mengatakan jika AF sudah buron selama dua bulan. Pelaku sering berpindah-pindah tempat sehingga susah dilacak oleh petugas.
"Pelaku sangat licin dan sering berpindah-pindah tempat. Kami berhasil meringkusnya berkat ada informasi keberadaan pelaku dari masyarakat. Ketika didatangi, benar saja pelaku yang menjadi target kami dan langsung kami ringkus," ujar AKP Nurohman, Selasa (23/08/2016).
Sebelumnya, lanjut Nurohman, dua teman pelaku lainnya sudah ditangkap terlebih dahulu ketika tengah menjalani aksi pencurian tersebut.
"Dua teman pelaku sudah kami tangkap lebih dulu, keduanya berinisial MAF (20) dan TP (16). Jadi, AF ini adalah otak dari perbuatan itu semua," katanya.
Ketiga pelaku pencurian motor tersebut terjadi Kampung Sukadiri, Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Mereka mencuri sebuah unit sepeda motor Yamaha Vixion milik Samsul (24).
"Modus ketga pelaku secara bersama-sama berkeliling berboncengan mengendarai sepeda motor sambil membawa kunci T, yang sudah dipersiapkan untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau di tempat parkir," jelas Nurohman.
Sebelum mencuri sebuah motor Yamaha Vixion, dihadapan petugas, ternyata ketiganya pernah dua kali mencuri hal yang sama dengan mencari sasarannya di tempat parkir.
"Ketiganya spesialis pencuri motor yang diparkir dipinggir jalan di wilayah Mauk. Kini ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun," tutupnya.(exe)