Selasa, 23 Agustus 2016 16:49 WIB

30 Killogram Sabu, Disita BNN Saat Penangkapan di Hotel Orchadz

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus narkoba yang melibatkan WNI dan WN asal Malaysia, dalam pengungkapan tersebut sebanyak 30 Killogram sabu diamankan petugas.

Diketahui pelaku berjumlah lima orang berinisial SL WNA (42), MA WNA (31) DF WNI (43), SM WNI (40), dan IS WNI (46).Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan pengungkapan 30 Killogram narkoba jenis sabu tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan petugas.

"Yang diungkap di hotel Orchard, kurang lebih 30 kg sabu. Dan itu terjadi hasil dari pengembangan kasus, dang yang diungkap BNN, dan kejadian tersebut pada (4/8/2016)," ujarnya, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).

Dirinya menambahkan selain mengamankan 30 Killogram sabu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti yang didapatkan saat dilokasi kejadian.

"Dan kita juga sita satu unit mobil merk Fortuner bewarna hitam, telpon genggam 10, 2 buah passport, malaysia, dan KTP," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, modus para pelaku dalam menyelundupkan barang haram tersebut dengan menggunakan bungkus palstik bewarna Coklat.

"Modusnya di bungkus dengan pelastik bewarna coklat , dan tersangka, ini Steaven Law Cyu cang (42) malaysia, ngakunya kurir. Dan yang kedua Micheal anak jimpo (31) kurir dari malays,'' Jelasnya.

Menurutnya kedua WN asal Malaysia tersebut diketahui sebagai kurir narkoba, keduanya mengaku tidak pernah menggunakan barang haram tersebut.

"Yang keduanya clean tidak menggunakan narkoba, karena bedanya dengan pengedar disini barangnya dipake juga," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009.

"Tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tutupnya.
0 Komentar