Senin, 22 Agustus 2016 14:00 WIB

Tak Cuti Kampanye, Ahok Bisa Gugur Jadi Cagub

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah optimis bahwa sidang perdana perkara pengujian UU Pilkada mengenai masa cuti selama masa kampanye pilkada yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 akan dimenangkan Yusril Ihza Mahendra.

Hal ini di karenakan pasal yang telah ada juga merupakan hasil Judicial Review pada sebelumnya. Jika nantinya, Yusril memenangkan gugatan maka Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) harus menerima semua keputusan MK.

"Dulu itu kan Ahok yang menuntut calon petahana harus cuti selama kampanye.Sesuatu yang wajib itu tidak perlu ada sanksi dalam Undang-undang. Kalau dia tidak melaksanakan keputusan itu posisinya sebagai cagub ya gugur," tegas Amir saat dihubungi, Senin (22/8/2016).

Amir menganalogikan seperti kewajiban puasa bagi seorang muslim. Dalam berpuasa ada syarat sah puasa. Jika tidak mengikuti aturan yang ada maka akan gugur puasanya.

"Kalau begitu puasanya kan gugur. Kalau dia masih ngotot ya juga gugur. Petahana yang jelas harus cuti," tuturnya.
0 Komentar