Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Politikus Partai Gerindra habiburokhman, menilai tidak ada satupun argumentasi konstitusional yang disampaikan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam mengajukan judial review ke MK."Kami menganggap apa yang diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2015 sudah sangat sesuai dengan UU kita, konstitusi kita, UUD 1945," kata habiburokham di Gedung MK, Senin (22/8/2016).Hal itu diyakininya lantaran ia adalah seorang advokat yang kerap mendampingi kliennya di MK dan juga sebagai politisi sebuah partai."Jadi sebagai advokat dan sebagai politisi partai saya paham sekali bahwa bahayanya tidak adanya keharusan petahana melaksanakan cuti pada masa kampanye dan menggunakan fasilitas negara," ungkapnya.Sehingga tanpa adanya kedua hal tersebut, ia mengatakan para penantang petahana akan sulit bersaing secara adil."Bisa liat hari ini saja Ahok mengajukan uji materil sebagai pribadi tapi dishub DKI sudah mengatur jalan di depan (MK) dalam rangka pengamanan kunjungan beliau kesini, kan sulit kita membedakan Ahok ini pribadi atau sebagai gubernur mengajukan uji materiil ini," pungkasnya.