Senin, 22 Agustus 2016 12:43 WIB

Ahok: Gugatan Revisi Akan Diserahkan 2 Hari Lagi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Calon Gubernur Petahana, Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap merevisi gugatan uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam waktu dua hari.

Sebelumnya hakim konstitusi memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, untuk memperbaiki Judicial Review yang diajukannya.

"Saya pastikan cukup 2 hari kita akan ajukan kembali tidak perlu menunggu 14 hari," tegas Ahok di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pusat, Senin (22/8/2016) siang.

Diketahui memang, Judicial Review yang diajukan Ahok pada hari ini mendapat koreksi dari Hakim MK, terutama mengenai petitum kedua tentang uraian kerugian hak konstitusional dan kaitannya dengan bertentangan dengan Undang-Undnag Dasar 1945.

"Sekarang kita udah tau ko mana yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 pasal berapa, kan intinya kan memang pasal yang kita uji ini bertentangan apa dengan UUD sudah dikasih saran, makanya nanti saya akan susun tenang aja udah," pungkas Ahok.
0 Komentar