Sabtu, 20 Agustus 2016 09:48 WIB

Ngaku Orang Kepercayaan Walikota Tangsel, Pria Ini Tipu Seorang Pencari Kerja

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Tim Jatanras Polres Tangerang Selatan (Tangsel), membekuk seorang pria yang telah menipu puluhan juta rupiah dari warga Pamulang.

Pria tersebut berinisial MJ (40), berhasil mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai orang kepercayaan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, korban bernama Dikky Setiana Rizqi (25), mengaku telah dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp25 juta. Uang tersebut diklaim korban sebagai pelicin untuk mendapatkan pekerjaan di lingkup kantor pemerintah daerah Tangsel.

"Pelaku mengaku sebagai orang kepercayaan Walikota Tangsel, dengan sesumbarnya mengatakan bisa memberikan pekerjaan. Korban pun termakan omongannya dan percaya begitu saja," ujar Mansuri, Jum'at (19/8/2016).

Lanjutnya, melalui pertemuan di warung makan Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, akhirnya disepakati lewat proses tawar-menawar. Korban pun langsung mentransfer uang dengan dua kali tahapan.
"Pada tahap pertama, korban mentransfer senilai Rp15 juta kepada pelaku," katanya.

Sesuai kesepakatan, tambah Mansuri, korban kembali bertemu dengan pelaku. Korban menyerahkan uang pada tahapan kedua dengan tunai senilai Rp 5 juta sebagai kompensasi total kekurangan yang telah disepakati senilai Rp 20 juta.

Pada saat itu, korban juga menyerahkan kertas slip tanda setoran awal kepada pelaku. Korban lantas meminta pelaku untuk menandatangani secarik kertas kwitansi tanda penyerahan uang pelicin.

"Setelah ditunggu-tunggu selama sepekan tidak ada kabar, korban yang merasa ditipu itupun langsung melapor ke Polres Tangsel," jelas Mansuri.

Kepada polisi, korban mengaku telah mengalami kerugian sebanyak Rp21,5 juta. Tim Reserse dan Kriminal yang dipimpin oleh Inspektur Dua Totok Riyanto pun dengan mudah menangkap pelaku.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara," tutupnya.
0 Komentar