Sabtu, 20 Agustus 2016 08:24 WIB

Sindikat Narkotika Pony Tjandra Hasilkan Rp2,8 Triliun

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi sebesar Rp3,6 triliun sepanjang tahun 2014-2015 yang bersumber dari hasil kejahatan narkotika.


Atas temuan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyelidikan. Deputi Pemberantasan Narkotika, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, menjelaskan dari dana Rp3,6 triliun, sebanyak Rp2,8 triliun di antaranya bersumber dari sindikat narkotika besar yang dipimpin Pony Tjandra.

Arman menjelaskan, Pony merupakan narapidana yang telah divonis hukuman seumur hidup karena kasus kepemilikan 57 ribu butir ekstasi pada tahun 2014 silam. Pony mendekam di Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta Timur.

"Kita menerima hasil analisis PPATK dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun. Transaksi mulai berjalan 2014-2015. Setelah dilakukan penyelidikan dan penelisikan dari rekening yang bersangkutan (Pony Tjandra), Rp2,8 triliun memang benar dari hasil kejahatan narkotika sindikatnya," kata Arman di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/08/2016).

Arman  melanjutkan, BNN masih menelusuri transaksi terkait sindikat narkoba sebesar Rp800 miliar. "Uang ini dikirim dan dicuci ke-32 bank atau perusahaan yang berada di luar negeri, di antaranya ada yang masih di Asia dan ada juga yang di Eropa," ungkap Arman.

Penggunaan uang sebesar itu digunakan dengan berbagai modus, seperti membuat pabrik yang tidak aktif, ekspor-impor fiktif, serta penukaran uang (money changer).

Dia mengakui petugas mengalami kesulitan untuk mengendus dana yang di simpan di luar negeri karena harus menyangkut hubungan bilateral antara Indonesia dan negara lain.

"Upaya hukum dengan negara terkait selalu jadi hambatan karena banyak negara yang tidak mau kooperatif karena takut terganggu kemananan nasionalnya," tutur Arman.(exe/ist)

0 Komentar