Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com – Polsek Tamansari membekuk pengecer ganja berinisial AM (37) di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.Kapolsek Tamansari, AKBP Nasriadi menjelaskan berawal saat petugas melakukan kegiatan patroli secara rutin. Petugas melihat gerak-gerik AM yang mencurigakan, dan kemudian menghampiri pelaku."Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja siap pakai yang disimpan di dalam bungkus rokok," jelas AKBP Nasriadi, Jumat (19/8/2016) petang.Kepada polisi, tersangka mengaku ganja tersebut akan dipakai saat nongkrong bersama teman-temannya."Saat ini pelaku sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnyaAtas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 UU No.35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara