Senin, 29 Mei 2017 11:22 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga tersangka komplotan penipu dan perampasan, RO (18), MA (19), dan MH (19), berhasil dibekuk saat melakukan aksinya di kawasan Taman Fatahillah, Jalan Jembatan Batu, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (27/5/2017).
Modus komplotan ini ialah dengan cara menuduh korban telah melakukan pemukulan terhadap kerabat tersangka dan meminta pertanggungjawaban. Mereka akhirnya dibekuk polisi yang saat itu tengah melakukan patroli.
"Saat kami menghampiri, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para tersangka," ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Erick saat dihubungi, Senin (29/5/2017).
Selanjutnya, polisi segera melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. "Para tersangka mengaku mereka melakukan hal itu dengan dahli bahwa adik pelaku telah dipukuli dan meminta korban untuk menyerahkan barang berhaganya sebagai ganti rugi," tandasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Taman Sari dan akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.