Selasa, 16 Agustus 2016 14:54 WIB

Pengamat Hukum: Kasus Jessica Ironi Menggelikan

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Misteri kematian Wayan Mirna Salihin masih belum sepenuhnya terungkap.

Jessica Kumala Wongso diduga membunuh Mirna dengan cara meracuninya melalui minuman kopi mengandung sianida.

Dalam persidangan, Jessica didakwa oleh Majelis Hakim Kisworo lantaran melanggar pasal 340 KUHP  pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sidang 'kopi sianida' saat ini masih terus berjalan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji mengatakan permasalahan ini sudah menjadi konsumsi publik.

Maka dari itu, bebas atau tidaknya Jessica akan timbul persepsi baru bagi masyarakat.

"Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?,” jelas Suparji dalam diskusi Mengkritisi Penegakan Hukum di Indonesia di Universitas Al Azhar Indonesia, Selasa (16/8/2016) siang.

"Sementara, jika Jessica dilepas nanti akan muncul pertanyaan. Ada korban yang dibunuh tapi kenapa pelakunya tidak ada," ujar Suparji.

Dikatakan Suparji, polisi dan kejaksaan tidak ada sinergitas. Pasalnya, jelang dua hari Jessica akan bebas lantaran Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tak kunjung lengkap selama hampir 120 hari, polisi baru menyatakan BAP lengkap (P21).

"Ini menunjukkan aparat penegak hukum kita tidak terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik," paparnya.

Hal tersebut, kata Suparji, merupakan suatu hal ironi yang menggelikan.

"Sebuah negara yang sejahtera pada dasarnya harus punya hukum yang jelas," pungkasnya.

 
0 Komentar