Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sering mengeluh perihal sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sebab, JPU tidak pernah mengomunikasikan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kopi sianida.Menanggapi hal itu, JPU Ardito Muwardi mengatakan pihaknya sulit untuk memastikan siapa saksi yang akan hadir pada setiap sidang. Sebab, jadwal sidang kerap berubah-ubah sesuai keinginan majelis hakim."Kami juga tidak bisa memprediksikan waktu sidang. Kadang Selasa, Rabu, Kamis. Kemudian ini Senin di luar kebiasaan," ucap Ardito usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016) petang.Atas dasar itu, JPU sulit memastikan sejumlah nama saksi ahli yang bakal hadir pada sidang berikutnya. Sebab, Ardito menyebut ada prosedur tertentu buat menghadirkan seseorang sebagai saksi di meja hijau."Memanggil saksi, kami kan perlu secara formil, pakai surat. Tapi bisa enggak oke, ada. Kami kan perlu memastikan," kata Ardito.Ardito membantah sikap itu dilakukan lantaran sengaja menutup-nutupi informasi soal saksi. Apalagi, upaya itu disebut sebagai siasat JPU di persidangan."Artinya, semua juga punya keterbatasan. Tapi, ya berkas segitu tebelnya wajar sih, kalau mereka (protes)," pungkasnya.Dalam sidang kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin (16/8/2016), JPU sedianya menghadirkan dua saksi. Satu saksi ahli, satu lagi pembantu rumah tangga Jessica.Namun, setelah delapan jam lebih sidang berlangsung, hanya satu saksi ahli yang memberikan keterangan.Ahli yang dihadirkan JPU, yaitu psikolog Ratih Ibrahim. Dia merupakan ahli psikologi klinis. Kehadiran Ratih untuk bersaksi di persidangan sempat ditolak oleh tim pengacara Jessica.Ratih dinilai pengacara Jessica tidak independen. Sebab, dia pernah diminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menganalisa kejiwaan Jessica pada saat proses penyidikan.Namun, hakim menolak keberatan tim pengacara Jessica. Hakim Ketua Kisworo meminta tim pengacara Jessica memuat hal itu dalam pembelaan nanti.Kesaksian Ratih pun berlanjut dan dinyatakan sah sebagai saksi ahli.