Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Seorang Ibu Rumah Tangga, PA (29) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Cengkareng lantaran bekerja sampingan sebagai pengecer narkoba.Ibu muda tersebut ditangkap di Kampung Duri Gang Gerindo I RT 004/003 No.27, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Baasith menjelaskan, saat itu Buser narkoba sedang berpatroli diwilayahnya. Kemudian mendapatkan informasi bahwa di TKP tersebut ada pengecer narkoba."Petugas kemudian langsung turun dan melakukan penggeledahan kerumah tersangka. Disana ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 11,25 gram dan sebelas bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 10 gram," kata Eka, Senin (15/8/2016) siang.Eka melanjutkan, saat diinterogasi tersangka mengaku sudah menjadi pengecer selama 4 bulan namun tidak pernah mengkonsumsi sama sekali."Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Doni yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas akan terus melakukan penyidikan untuk menemukannya,"tutupnyaPelaku dikenakan Pasal 114 (2) jo 112 (2) UU no.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara.