Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Ahmad Nur alias Alan (28), tersangka pembawa kabur gadis cantik Juleha (16), ditangkap Polsek Teluk Naga di Terminal Kalideres, Jakarta Barat."Sebelum membawa kabur korban, pelaku ternyata sudah pernah membawa kabur dua perempuan lainnya. Keduanya pun mendapatkan perlakuan yang sama terhadap korban Juleha, disetubuhi," ujar Kapolsek Teluk Naga, AKP Supriyanto, kepada Tigapilarnews.com, Jumat (12/8/2016).Lanjutnya, pelaku terhitung masih menjadi suami dari perempuan yang ditinggal oleh pelaku di kampung halamannya Bima, Nusa Tenggara Barat."Pelaku meninggalkan istrinya di kampung halamannya dan datang ke Teluk Naga membuat masalah dengan membawa kabur tiga perempuan dibawah umur, dengan berbohong kepada mereka kalau dirinya masih sendiri," jelasnya.Supriyanto menambahkan, pelaku selalu memberikan kata-kata manis untuk memikat korbannya. "Setelah pelaku memikat korbannya dengan kata-kata manis, pelaku dengan leluasanya memainkan para korbannya," pungkasnya.Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP tentang Membawa pergi anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dengan hukuman penjara 7 tahun, dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Menyetubuhi anak dibawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.