Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Ahmad Nur alias Alan (28), tersangka pembawa kabur gadis cantik Juleha (16), ditangkap Polsek Teluk Naga di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat."Pelaku membawa pergi korban dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya," ujar Kapolsek Teluk Naga kepada Tigapilarnews.com di Mapolsek , Jumat (12/8/2016).Lanjutnya, kejadian berawal saat pelaku meminjam handphone milik adiknya yang bernama Soleh, dari handphone tersebut pelaku mengetahui nomer HP korban."Setelah itu pelaku sms korban sampai akhirnya pelaku mengajak ketemuan dengan korban, setelah bertemu dengan korban kemudian pelaku mengajak korban kerumahnya, sampai dirumahnya kemudian pelaku mencumbu korban dengan cara mencium bibir korban," jelasnya.Setelah membawa lari korban, tambah Supriyanto, selama 21 hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Terminal Kalideres pada saat pelaku dan korban akan berangkat ke Bima, Nusa Tenggara Barat."Pelaku telah membawa gadis tersebut selama 21 hari dan berpindah-pindah tempat selama 2 kali," tutupnya.Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP tentang Membawa pergi anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dengan hukuman penjara 7 tahun, dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Menyetubuhi anak dibawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.