Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebuah Rumah Kontrakan Kampung Bulak, RT 02 RW 03, Jati Asih, Bekasi disatroni maling. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (11/8/2016) sekira jam 02.30 WIB dini hari.Namun dalam hitungan jam saja Tim Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mencokok pelaku di rumahnya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku diketahui bernama Erwan Setiawan (28) berhasil menggasak dua unit Handphone bermerk.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pada sat korban sedang tidur di dalam rumah kontrakan, pelaku masuk ke dalam rumah dan menggasak dua buah Handphone bermerk."Saat itu korban tidur nyenyak sehingga tidak sadar. Saat terbangun korban melihat Handphone-nya sudah tidak ada," ucap Awi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2016).Selanjutnya, lanjut Awi, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. "Tak tunggu lama, polisi berpakaian preman meringkus pelakunya," pungkas Awi.Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.