Jumat, 27 Januari 2017 16:31 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Tersangka HF (20), seorang karyawan di toko aksesories mobil ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan karena mencuri sejumlah barang elektronik aksesoris mobil di salah satu toko di kawasan Eco Polis Citra Raya VD5/98, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kejadian bermula saat saksi Agus Hidayat (35), pekerja di toko aksesoris mobil tersebut, menemukan barang mencurigakan di dalam gudang yang sudah terbungkus rapi bertuliskan atas nama pelaku sebagai pengirim.
"Saat mengecek barang tersebut, saksi mendapatkan barang kiriman tersebut kosong. Akhirnya, saksi memanggil pelaku untuk perihal barang tersebut," ujar Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, Jumat (27/1/2017).
Namun, tersangka mengelak terkait barang bertuliskan namanya dan menjawab barang tersebut adalah barang yang tidak jadi terkirim.
"Tapi, saat menjawab itu, pelaku merobek tulisan namanya di brang tersebut. Dari situ saksi curiga dan mencoba memeriksa barang lainnya dan menemukan barang lainnya bertuliskan namanya dengan kondisi yang sama telah hilang," jelas AKP Trisno.
Dari kecurigaan tersebut, saksi kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Petugas langsung bertindak melakukan penyelidikan atas pelaporan saksi dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat ditangkap, pelaku akhirnya mengakui ke petugas telah melakukan tindakan pencurian terhadap barang-barang yang hilang. Saat ini pelaku dan barang bukti lainnya telah dibawa ke Polsek Panongan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, toko aksesoris mobil mengalami kerugian hingga Rp 360 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman kurungan penjara 4 tahun.