Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Yudisial (KY) tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar Gultom. Hal tersebut berdasarkan pantauan langsung tim KY terhadap kinerja Binsar Gultom yang menjadi Hakim Anggota dalam persidangan 'kopi sianida'."Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," ucap Juru Bicara KY Farid Wajdi saat dihubungi, Jumat (12/8/2016) siang.Kendati demikian, lanjut Farid, ia akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Laporan pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti sesuai peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 tahun 2015 tentang penanganan laporan masayarakat."Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk di KY diproses sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku," ungkapnya.Lebih jauh, Farid belum dapat menjelaskan perihal sanksi yang akan dikenakan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dikarenakan, kata Farid, pihaknya belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap Hakim Binsar terkait laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica."KY tidak bisa berandai-andai mengenai sanksi, karena belum proses pemeriksaan laporan tersebut," pungkasnya.Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar ke KY, Kamis (11/8/2016) kemarin.Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pihak Jessica lantaran menganggap Hakim Binsar tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.Terkait hal tersebut, Hakim Binsar juga enggan mengomentari lebih jauh laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan pihak Jessica. Hakim Binsar pun meminta agar tim kuasa hukum Jessica tidak membuat gaduh dengan menyebarkan opini di luar persidangan.