Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Pusat enggan memberikan barang bukti rekaman CCTV kepada Komnas Perlindungan Anak (PA).Rekaman CCTV itu merekam kronologis adanya dugaan pencabulan terhadap siswi SMK berusia 17 tahun oleh tiga PNS DKI."Apa dasarnya meminta CCTV," ucap Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2016) siang.Menurut Kompol Suyatno, penolakan tersebut lantaran CCTV yang saat ini sudah diamankan pihaknya merupakan alat bukti yang tidak patut dibeberkan ke publik sebelum disidangkan."CCTV ini sangat penting untuk proses penyelidikan. Dan, ini sudah ada aturannya yang tertuang dalam KUHAP," pungkasnya.Diwartakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak (PA) akan meminta bantuan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mendapatkan bukti rekaman CCTV di kantor Pemkot Jakarta Pusat.Bukti rekaman CCTV di kantor pemerintahan tersebut untuk memastikan benar atau tidak adanya dugaan tindakan asusila pemerkosaan terhadap siswi SMK oleh tiga PNS DKI.“Kami meminta bantuan Pak Ahok agar penyediaan CCTV dari pagi sampai sore di tanggal dan hari kejadian tersebut. Bisa jadi bahan penyelidikan,” tandas Komisioner Bantuan Hukum Komnas PA, Mike Mariana Siregar di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016) petang.