Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli Digital Forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al azhar, merupakan ahli Ilmu Informasi dan Teknologi (IT) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa kasus 'kopi sianida' Jessica Kumala Wongso.Dalam kesaksiannya, Nuh menyebut rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat Jessica, Mirna dan Boon Juwita alias Hani mendatangi kafe itu, 6 Januari 2016 lalu diserahkan kedirinya dalam bentuk Flash Disk.Kata dia, dalam Flash Disk tersebut ada sebanyak 29 file rekaman video."Kita terima dalam bentuk Flash Disk dengan 29 file rekaman video di dalamnya," ucap Nuh dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).Penerimaan Flash Disk itu pun terlampir dengan form penerimaan barang bukti. Lantas, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video tersebut, apakah ada terdapat editing atau tidak."Kita pakai 4 metode analisa terhadap 29 file rekaman video itu," ungkapnya.Ia menambahkan, dari 29 file rekaman video tersebut, ada sebanyak 7 file yang menjadi konsentrasi mereka untuk diperiksa. Usai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh file rekaman video itu, ia memastikan kalau seluruh file rekaman video CCTV Kafe Olivier yang diterimanya tidak ada yang diedit atau masih dalam bentuk rekaman aslinya."Seluruh file yang kita terima, tidak ada editing. Tidak ada yang dibuang framenya dari Flash Disk penyidik. Masih orisinil," tutupnya.Sebelumnya, sidang perdana kasus 'kopi sianida' digelar pada Rabu 15 Juni 2016 lalu. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.Sidang kedua pada 21 Juni 2016, berisi agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada sidang perdana pekan lalu.Sidang ketiga 28 Juni 2016, Majelis Hakim Kisworo menolak eksepsi tim kuasa hukum Jessica dalam agenda putusan sela saat ini.Kemudian sidang ke empat hari Selasa 12 Juli 2016 dan hari Rabu 13 Juli 2016 kembali dilakukan sidang dengan agenda mendatangkan saksi dari pihak JPU serta memutar rekaman CCTV saat Mirna, Hani, dan Jessica bertandang ke Cafe Oliver, Mall Grand Indonesia.Sidang keenam Jessica digelar kemarin Rabu (20/7/2016). Dalam persidangan kala itu, JPU mendatangkan saksi dari pihak kafe Olivier. Sidang ditunda lantaran sudah terlalu sore.Kamis (21/7/2016), sidang dilanjutkan. Sidang ketujuh ini masih membahas tentang kesaksian para pelayanan Cafe Olivier.Rabu (27/7/2016) sidang kembali dilanjutkan. Dalam sidang kedelapan ini masih membahas perihal kesaksian pegawai Cafe Olivier.Kamis (28/7/2016) sidang kembali digelar. Agenda masih sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Cafe Olivier.Rabu (3/8/2016) sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Saat ini JPU menghadirkan saksi ahli yaitu ahli Toksologi dan ahli Forensik.Hari ini, Rabu (10/8/2016) Jessica kembali menjalani sidang yang ke sebelas. Dalam agenda kali ini JPU akan hadirkan ahli IT.