Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com – Hidayat Bostam selaku kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso meminta kepada PN Jakarta Pusat untuk mengganti hakim Binsar Gultom.Hidayat menyatakan sudah menyiapkan surat permohonan pergantian hakim Binsar kepada ketua PN Jakarta Pusat."Kami sudah siapkan surat, kami minta hakim Binsar diganti," tandas Hidayat di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) pagi.Alasan Hidayat meminta hakim Binsar lantaran telah melanggar kode etik profesi hakim dengan menyudutkan terdakwa Jessica."Begini, hakim Binsar dalam persidangan mengatakan seolah-olah Jesicca adalah terdakwa yang dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat," ungkap Hidayat.Bahkan, Binsar pernah berucap kata-kata yang tidak pantas dikatakan oleh seorang hakim."Hakim Binsar sudah melanggar kode etik profesi hakim. Saya ambil contoh dia pernah mengatakan kata, ‘Sudah lancang kamu’, kepada tim penasihat hukum ketika meminta ditayangkan CCTV," jelas HidayatSehingga dari hal tersebut kuasa hukum Jesicca menilai hakim Binsar telah melanggar kode etik hakim pasal 5 ayat 2 huruf e peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012, 02/PB/P.KY/09/2012, tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.