Selasa, 09 Agustus 2016 11:09 WIB

Habiburahman ke MK, Ini Kata Ahok

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak peduli dengan pengajuan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam materiil undang-undang Pilkada oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman.

"Gak papa, dengan dibawa ke MK akhirnya konstitusi diperdebatkan dengan ahli tata negara. Ini masing-masing akan meminta, dari MK akan mengundang berapa ahli tata negara, profesor tata negara untuk ngomong," ujar Ahok di Balaikota DKI, Selasa (9/8/2016) siang.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, pengajuan yang diajukan Habiburokham membantu dirinya untuk memperjelas nasibnya di MK.

"Buat saya kan jadi jelas. Karna beda loh. Kalau dulu kampanye kan cuti, bener. Kalau ini kan dia paksa anda cuti sampe kehilangan hampir 4bulan. Berarti saya musti cuti lagi dong, 2 bulan lagi. Masa 6 bulan saya habis. Terus saya kerja apa dong 6 bulan?? Sedangkan masa jabatan saya tinggal oktober 2017. Nah itu yang saya minta diuji," pungkas Ahok.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, berencana mengajukan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam materiil undang-undang Pilkada yang diajukan oleh calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pada hari Senin 8 Agustus 2016 mendatang kami akan mendaftarkan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara Uji Materiil Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (5/7/8/2016).
0 Komentar