Selasa, 09 Agustus 2016 07:30 WIB

Serahkan Senpi, Kapolres Inhu Apresiasi Suku Anak Dalam

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebanyak 14 pucuk senjata api (senpi) rakitan diserahkan Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Senpi yang selama ini dipakai untuk berburu dikhawatirkan digunakan untuk melanggar hukum. "Senpi yang serahkan suku pedalama itu berjenis gobok," ucap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Penyerahan senjata api laras panjang itu digelar di Polsek Batang Cenaku, Inhu. Penyerahkan senpi itu diberikan warga ke Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni, yang juga dihadiri oleh unsur TNI dan tokoh masyarakat sekitar.

Kabid Humas menjelaskan, senjata api rakitan  jenis gobok tersebut merupakan senjata yang biasa digunakan oleh masyarakat suku anak dalam untuk berburu binatang di hutan.

Namun, penggunaannya selama ini medapat pengawasan. Pihak kepolisian melakukan himbauan kepada masyarakat pemilik senjata api untuk menyerahkan pada aparat guna menghindari penyalahgunaan senjata tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni, menegaskan bagi siapa warga yang tetap menyimpan senjata api akan dikenakan hukuman.

"Karena kalau tidak mau menyerahkan maka akan dikenakan undang-undang darurat Republik  Indonesia No 12 tahun 1951. Selama ini, banyak warga suku pedalaman menggunakan senpi untuk berburu babi di hutan. Kita takut nanti disalahgunakan. Kita apresasi atas kesadaran warga menyerahkan senpi itu," pungkasnya.(exe/ist)
0 Komentar