Rabu, 31 Agustus 2016 20:00 WIB

DPR: Pemberian SP3 ke 15 Perusahaan Terlibat Karhutla Harus Diperiksa

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Riau, terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau tahun 2015, harus diperiksa lebih lanjut.

Menurut Fadli hal ini untuk menghindari adanya hengki-pengki dibelakang penerbitan SP3 tersebut. Pasalnya, unsur kesengajaan atas kebakaran hutan itu banyak terjadi dilakukan oleh oknum pribadi maupun perusahaan.

"Saya kira ini perlu diperiksa, perlu diverifikasi dan klarifikasi kenapa bisa keluar SP3 itu. Tahun lalu kita sangat terganggu dalam masalah asap, karena ini akan berulang, jangan sampai ada hengki pengki dibelakang ini yang membuat SP3," kata Fadli di Gedung DPR, Rabu (31/8/2016).

Lebih jauh, Politikus Gerindra menjelaskan, perihal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu harus diperiksa. Menurutnya, banyak indikasi yang mencurigakan atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Kecuali misalnya keputusan SP3 itu solid tidak ditemukan, tetapi kan banyak cerita dan dugaan yang mengindikasikan kebakaran itu juga antara lain karena ada perusahaan-perusahaan besar," tandas dia.
0 Komentar