Minggu, 07 Agustus 2016 20:00 WIB

Soal Pledoi Freddy Budiman, Ini Kata Jaksa Agung

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih menyimpan berkas perkara dan pembelaan (pledoi) tereksekusi Freddy Budiman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ya masih ada dong (berkasnya), tidak ada (dipledoi)," ucap Jaksa Agung M. Prasetyo‎ saat dikonfirmasi terkait pledoi yang menyebut ada oknum ‎Polri, TNI dan Badan Nasional Narkotika yang bermain dalam bisnis narkoba seperti pengakuan Freddy yang ditulis kembali oleh Koordinator KontraS Haris Azhar, Minggu (7/8/2016).

B‎ahkan sejumlah pihak telah melihat dan membaca kembali isi pledoi Freddy, namun tidak ada nukilan seperti yang dituliskan Haris Azhar. Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan, dia juga telah mendengar Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengkonfirmasi kepada pengacara Freddy terkait kebenaran isi pledoi tersebut.

"Dia (pengacara) pun tidak tahu," ungkap Prasetyo.

Prasetyo pun kembali menegaskan, pihaknya mendukung penuh pengungkapan keterlibatan oknum dibalik peredaran narkoba yang dikendalikan Freddy. Namun, Prasetyo berharap informasi yang diberikan masyarakat hendaknya disertai bukti.

"Paling tidak informasi konkret lah. Si ini terima sekian, yang pangkat bintang sekian. Sampaikan orangnya (siapa)," cetusnya.

Diketahui, Koordinator KontraS Haris Azhar mendapatkan kesaksian dari Freddy terkait adanyan keterlibatan oknum pejabat TNI, Polri, BNN dan Bea Cukai dalam peredaran bisnis narkoba yang dijalankan Freddy.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat dia berada di Pulau Nusakambangan tahun 2014 lalu.

Akibat penulisan kesaksian Freddy tersebut, Haris dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
0 Komentar