JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi menyebutkan jika 31 WNA asal China dan Taiwan yang ditangkap itu juga telah melakukan pelanggaran imigrasi.Puluhan imigran gelap ini menjadikan Jakarta sebagai markas besar dalam melakukan penipuan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan kalau para WNA yang ditangkap itu melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi dan kejaksaan.Mereka lantas menuduh korbannya telah melakukan money laundry dan memiliki utang pada sebuah bank kredit. "Korbannya memang semuanya warga China dan Taiwan. Setelah korban ditekan dan dituduh itu, mereka yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan kejaksaan lalu melakukan pemerasan," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (05/08/2016).Menurutnya, mereka melakukan penipuan itu melalui sambungan telepon. Sebab, para korban yang ditipu mereka itu ada di di luar negeri, yakni di China dan di Taiwan. Sedang di Jakarta ini, mereka menjadikannya sebagai markas penipuannya itu.Selain melakukan penipuan, para WNA itu pun melakukan pelanggaran keimigrasian seperti menggunakan visa turis kunjungan namun menetap dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal."Kita duga melakukan pelanggaran keimigrasian juga, sehingga mereka akan kami serahkan ke Imigrasi untuk dilakukan deportasi karena memang Interpol dari Taiwan dan China sudah mengincar mereka," tutupnya.(exe/ist)