Laporan: Hendrik SimorangkirTANGSEL, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan (Tangsel) memetakan wilayah yang masuk dalam zona merah bahaya Narkoba.Pasalnya, predikat itu menilik atas tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Itu terbukti pada hari ini, Jumat (5/8/2016), Polres Tangsel sudah menangkap 3 pengedar barang haram tersebut.Salah satunya yakni, Satnarkoba Polres Tangsel, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Sumatera, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel.Tersangka yang diketahui berinisial AK (24), merupakan sebagai warga Jalan Raden Saleh, RT 01/03, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, kasus itu terungkap dari informasi warga, yang resah dengan aktivitas di kediaman pelaku, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.Lewat informasi tersebut, petugas pun menyergap pelaku dan menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu. "Saat diringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Mansuri, Jumat (5/8/2016).Kepada petugas, pelaku juga menyebut bila sabu itu didapat dari temannya yang bernama Rr. "Kini, Rr masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Mansuri.Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sabu dengan berat brutto 1,15 gram diamankan di Polres Tangsel.