Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai pengajuan judicial review oleh calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada, sebagai ketakutan Ahok kalah dalam Pilkada 2017 mendatang."Ada kesan bahwa Ahok sebagai petahana sangat takut kalah jika pasal tersebut diterapkan dalam Pilgub DKI mendatang," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (5/7/8/2016) siang.Menurutnya Ahok telah melakukan kampanye terselubung dengan melakukan ujian materi terhadap UU pilkada tersebut."Yang paling sering dilakukan oleh petahana adalah melakukan kampanye terselubung hampir setiap hari dengan menghadiri berbagai seremonial peresmian," ungkapnya.Ahok yang bersikeras tidak ingin cuti dikatakan habiburokham sebagai alasan untuk tetap eksis di media dalam kapasitas pemimpin daerah."Disaat pasangan calon lain hanya boleh tampil sesekali pada saat jadwal kampanye saja, calon petahana dengan leluasa tampil di media dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif. Hal ini tentu saja sangat tidak adil karena pada akhirnya frekwensi kemunculan di publik menjadi sangat timpang," pungkasnya.Diwartakan sebelumnya, Habiburokhman berniat melakukan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam materiil undang-undang Pilkada yang diajukan oleh Ahoknpada pekan depan.Karena menurutnya, Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan negara oleh calon petahana seperti Ahok.