Kamis, 04 Agustus 2016 20:35 WIB

Jual Sabu ke Pelajar, Dua Pengedar Diciduk Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polresta Tangerang menciduk dua pria pengedar sabu di Tigaraksa dan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, kedua pelaku berinisial S (23) dan TBM (34), ditangkap saat sedang menunggu pembeli.2 Kedua pelaku kerap menjual barang terlarang tersebut kepada anak-anak pelajar SMA.

"Keduanya kami tangkap setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa S dan TBS sering menjual sabu ke pelajar SMA," ujar Agus, Kamis (4/8/2016).

Lanjutnya, berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Dan benar saja, saat di lokasi, petugas mendapat keduanya tengah menunggu pembeli.

"Keduanya langsung kami tangkap diwaktu hampir bersamaan. Saat digeledah, kami temukan paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan ditutup alumunium foil. Kamu juga temukan sabu yang disimpan S di dalam alat pipet," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
0 Komentar