Jumat, 05 Agustus 2016 15:15 WIB

Beroperasi di Ciledug, Pengedar Ganja Diciduk Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Seorang pengedar ganja diciduk Tim Buser Polsek Pondok Aren, saat tengah melakukan transaksi jual-beli barang haram tersebut di Komplek Perumahan Kembangan Larangan, Ciledug, Kota Tangerang.

Diketahui, pelaku berinisial RT (20) warga Peninggilan, Kecamatan Ciledug, kerap menjual barang haram tersebut di wilayah tersebut.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri menjelaskan, penangkapan RT merupakan hasil pengembangan petugas dari informasi warga mengenai akan adanya transaksi ganja di wilayah Komplek Kembangan Larangan.

"Setelah melakukan pemantauan, tim melihat ada ciri-ciri orang yang di curigai sebagai pengedar ganja dan langsung melakukan penangkapan," ujar Mansuri, Jumat (5/8/2016) siang.

Lanjutnya, setelah digeledah, pada diri pelaku ditemukan barang bukti ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat. Bungkusan ganja tersebut yang disimpan dalam kantong celana pendek sebelah kanan.

Mendapati barang bukti tersebut, Tim Buser langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan menemukan daun ganja sebanyak satu bungkus besar yang disimpan dalam tas selempang. Tas itu ditemukan dalam posisi digantung di dalam kamar pelaku.

"Kini barang bukti dan tersangka diamankan Polsek Pondok Aren untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
0 Komentar