Kamis, 04 Agustus 2016 18:55 WIB

BPOM Gerebek Pabrik Makanan Ringan di Tangerang

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah pabrik milik PT. Trio Anugerah Mandiri Sukses, di Jalan Manis III No. 67, Kelurahan Gandasari, Kecamatan, Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pabrik yang memproduksi makanan ringan tersebut tak mempunyai izin edar. Selain itu, kebersihan makanan pun tak layak sehingga sangat berbahaya bila dikonsumsi, terutama oleh anak-anak.

"Izin edarnya fiktif, bukan dikeluarkan Badan POM. Standar kebersihanya juga tidak baik, jadi bisa membahayakan masyarakat," ujar Penny, Kamis (4/8/2017).

Petugas kemudian menyita makanan ringan yang sudah beredar di hampir seluruh wilayah di Indonesia tersebut. Selain itu, petugas juga menyegel mesin produksi milik pabrik yang sudah beroperasi selama 8 bulan tersebut. Sedangkan, pemilik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundag-undangan.

"Pemiliknya akan dikenakan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda Rp 4 Miliar," jelasnya.

Sementara itu, pemilik pabrik, Anton Prasetyo mengatakan, pabrik tersebut telah memproduksi 10 jenis makanan yang didistribusikan ke sejumlah daerah di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

"Kami sudah mengajukan izin kepada BPOM namun hingga kini tak kunjung disetujui. Mungkin ada persyaratan yang kurang," kata Anton.

Dari penggerebakan tersebut, petugas menyita 369 ribu pcs dan 740 ribu dus makanan ringan berupa wafer, biskuit dan permen dengan estimasi biaya produksi Rp 400 juta.
0 Komentar