Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Baru-baru ini Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran pesan kebencian dan sara (Hatespeech) di media sosial Facebook.Pelaku diketahui bernama Ahmad Taufik (41), melakukan aksi Hatespeech di akun Facebooknya terkait kerusuhan di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara pekan lalu.Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelaku tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor saja. Hal tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan."Memang kita sudah lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan yang bersangkutan memang tidak kita lakukan penahanan karena ia sakit," ucap Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).Awi menambahkan, pelaku mengalami sakit stroke. Karena itu, ia hanya dikenakan wajib lapor saja."Namun tetap kita lakukan pemeriksaan wajib lapor setiap Senin dan Kamis untuk hadir di depan penyidik," pungkasnya.Seperti diketahui, Ahmad Taufik (41), dicokok aparat Unit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran menyebarkan pesan yang menimbulkan rasa benci dan sara (Hatespeech).Ia menulis pesan tersebut di akun Facebooknya bernama Ahmad Taufik. Tak tanggung-tanggung, ia membuat dua akun sekaligus.Ahmad diringkus di daerah Jakarta dengan kondisi tak berdaya tanpa pelawanan pada Senin (1/8/2016). Pasalnya, diketahui sudah 4 tahun Ahmad sakit-sakitan.Pesan yang dituliskannya terkait dengan kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Medan pada 30 Juli 2016 lalu.Dalam postingan yang ia buat di Facebook pada 31 Juli 2016, Ahmad mengatakan "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016..!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar...".