Kamis, 04 Agustus 2016 12:43 WIB

BNN Musnahkan 68 Kg Sabu dari Jaringan Freddy Budiman

Editor : Rajaman
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini melakukan pemusnahan terhadap 68,09 Kilogram Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari hasil penangkapan terhadap 6 tersangka.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan bahwa para tersangka tersebut masih termasuk kedalam jaringan dari terpidana mati Freddy Budiman.

"Hari ini kita memusnahkan 68,09 Kilogram narkotika jenis sabu, dan ini masih ada kaitannya dengan almarhum Freddy Budiman," ujar Buwas di kantor BNN, Kamis (4/8/2016).

Dirinya menambahkan, barang bukti pertama, BNN berhasil menyita sebanyak 34,5 Kilogram narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam lima bungkus plastik lalu disimpan kedalam batang pompa hidrolik.

"Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 14 Juni 2016 di jalan Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara. Dari penangkapan tersebut BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu EN (31), GUN (32) dan DED (30)," tambahnya.

Saat menangkap tiga tersangka BNN langsung melakukan pengembangan untuk mendapatkan titik terang dalam kasus yang satu ini.

Tak lama berselang petugas BNN berhasil menangkap salah satu pengendali sabu atas nama HAR (50) dan istrinya Berinisial DES (49) yang digunakan sebagai penampung aliran dana narkotika tersebut.

"Setelah menangkap HAR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan dari HAR, bahwa barang miliknya berasal dari CH (43) yang merupakan teman sekamar HAR saat di Lapas narkotika cipinang. Kita lakukan koordinasi dengan lapas narkotik cipinang untuk mengamankan CH" katanya.

Setelah CH diamankan petugas, dirinya langsung memberikan informasi tentang sabu yang disimpan digudang yang berada di Jalan Ancol Barat III No. 6 Kelurahan Ancol Barat, Pademangan Jakarta Utara.

"Kemudian pada tanggal 22 Juni 2016 BNN melakukan penggeledahan ke lokasi tersebut. Dari tempat tersebut petugas berhasil menyita 33,6 Kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin press," jelasnya.

Menurutnya para tersangka adalah para pemain lama dalam dunia narkotika, sudah sebanyak empat kali keluar masuk penjara."Nah sudah berkali-kali masuk, masih juga mereka tidak kapok dan mengulangi terus," tutupnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
0 Komentar