Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Mabes TNI dan BNN melaporkan Koordinator Eksekutif KontraS, Haris Azhar ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.Sebab, Haris mem-posting pernyataan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman ke dunia maya. Dalam postingan itu, Freddy menyebut bahwa ada beberapa oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polri menjadi pemain narkoba bersamanya.Freddy mengaku selalu menyetor uang ke oknum BNN, dan Mabes Polri. Jumlahnya pun tergolong besar, yaitu Rp 450 miliar mengalir ke oknum BNN. Sedangkan, Rp 90 miliar ke pejabat Mabes Polri.Haris mengaku sudah dilaporkan polisi, tetapi statusnya belum menjadi tersangka."Saya dilaporkan TNI dan BNN ke polisi. Soal tersangka saya belum tahu," ucap Haris lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/8/2016) pagi.Diketahui, dalam catatan hasil perbincangan Freddy Budiman dengan Haris Azhar disebutkan ada petugas BNN minta kamera CCTV di Lapas Cipinang dicopot, bahkan ada jenderal bintang dua menggunakan mobil dinas untuk membawa narkoba.