Laporan : Hendrik SimorangkirTANGSEL, Tigapilarnews.com - Seorang debt collector salah satu perusahaan leasing di Tangerang, R (32), disergap anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel), yang tega mencabuli anak tirinya di rumah kontrakan yang ada di kawasan Tangsel.Diketahui, korban merupakan pelajar kelas III SMP berusia (16). Saat ditangkap R tak melakukan perlawanan."Jadi, pelaku kita amankan setelah nenek korban membuat laporan resmi. Sekarang masih terus diperiksa," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Selasa (2/8/2016) siang.Lanjut Ayi, tindak pencabulan itu sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Dan, perbuatan tak senonoh itu berlangsung saat ibu korban sedang kerja dan kebagian shift malam."Sekarang kita sedang mencocokkan keterangan korban dan pelaku. Karena, pelaku mengaku baru tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu," jelasnya.Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Jo 82, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.