Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahmad Taufik (41), dicokok aparat Unit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran menyebarkan pesan yang menimbulkan rasa benci dan sara (Hatespeech).Ia menulis pesan tersebut di akun Facebooknya bernama Ahmad Taufik. Tak tanggung-tanggung, ia membuat dua akun sekaligus.Ahmad diringkus di daerah Jakarta dengan kondisi tak berdaya tanpa pelawanan. Pasalnya, diketahui sudah 4 tahun Ahmad sakit-sakitan.Pesan yang dituliskannya terkait dengan kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Medan pada 30 Juli 2016 lalu."Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan sara," ucap Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).Dalam postingan yang ia buat di Facebook pada 31 Juli 2016, Ahmad mengatakan "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016..!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar...".Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliyar.