Senin, 01 Agustus 2016 19:35 WIB

Lagi, Kejati DKI Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Salah Tangkap Pengamen Cipulir

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hakim Tunggal Totok Sapti Indrato menilai pihak termohon dari Kejati DKI Jakarta tidak serius menanggapi sidang praperadilan yang dilayangkan oleh dua pengamen Cipulir atas kasus salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana kedua pengamen yang diketahui bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 Milyar atas salah tangkap kasus pembunuhan pada tahun 2013.

Namun dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan Praperadilan ini, hanya dihadir oleh pihak termohon dari Polda Metro Jaya.

"(Termohon) Kejaksaan Tinggi sudah kami panggil dua kali namun tidak hadir," ujar Totok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016) sore.

Kendati demikian, hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan tanpa dihadiri oleh pihak Kejati DKI.

"Kami memandang yang bersangkutan tidak serius. Sidang tetap dilanjutkan. Kami menganggap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melepaskan haknya dalam permohonan Praperadilan," tambah Totok.

Usai pembacaan permohonan, Totok pun menjelaskan agenda mendatang untuk sidang gugatan yang dilayangkan oleh dua pengamen Cipulir ini yakni Selasa (2/8/2016) berupa jawaban, Rabu (3/8/2016) berupa surat, Kamis (4/8/2016) berupa saksi.

"Praperadilan waktunya terbatas, 7 hari harus sudah putus. Senin depan sudah kami putus," tandas Totok

Seperti diketahui, peristiwa salah tangkap terjadi pada Minggu (30/6/2013) silam, saat seorang pengamen bernama Dicky ditemukan tewas mengenaskan di bawah Jembatan Cipulir, Jalan Ciledug Raya Rt 08/10 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Alhasil, pihak kepolisian pun menetapkan tersangka kepada dua pengamen bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan ditetapkan sebagai korban salah tangkap.

Kedua pengamen tersebut resmi dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan kemudian putusan Mahkamah Agung juga memperkuat bahwa kedua pengamen tersebut tidak bersalah.

Tak terima menjadi korban salah tangkap, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. dan meminta untuk termohon membayar ganti rugi sebesar Rp 1 Milyar.
0 Komentar