Senin, 01 Agustus 2016 16:15 WIB

Polri Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Manusia

Editor : Danang Fajar
Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dimana, sebanyak 23 calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Jawa Barat dan Jawa Timur diberangkatkan ke Malaysia sebagai pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) oleh tiga orang pelaku yang kini telah ditangkap.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Kombes Umar Surya Fana mengatakan pihaknya baru saja mengamankan 18 orang TKW.

Para TKW itu sudah ada yang dipulangkan ke Indonesia, ada juga di ruang detensi Imigrasi Kuala Lumpur, rumah perlindungan khas wanita, dan sisanya tidak diketahui identitasnya

"Kita sudah kerjasama dengan pihak kepolisan PDRM. Sampai saat ini masih komunikasi dengan saya mereka masih akan berusaha mencari. Bagaimanapun juga mereka adalah korban," ujar Umar di Bareskrim Polri, Senin (1/8/2016)

Dalam aksinya, ketiga pelaku yang diketahui berinisial AR alias Vio bersama suaminya, RHW alias Rendi alias Radit, dan SH alias Sarip, menipu YS alias MSN serta sejumlah TKW lain untuk menjadi pelacur di Malaysia melalui media sosial yaitu wechat, beetalk, dan tagged, whatsapp.

"AR merekrut korbannya pada sekitar Desember 2015 sampai April 2016 untuk menjadi pekerja spa dengan gaji Rp 15 juta/bulan," tambah Umar.

Mendengar hal itu, korban pun tertarik lalu dibuatkan paspor di kantor Imigrasi Jakarta dengan menggunakan dokumen palsu oleh RHW melalui jasa SH yang memiliki biro jasa resmi dengan biaya Rp 9,5 juta.

"Soal oknum Imigrasinya akan kita selidiki. Ada kemungkinan keterlibatannya karena kuat dugaan ada kesalahan prosedur yang disengaja. Saat menunggu paspor ini korban ditampung di apartemen di daerah Kelapa Gading yang disewa AR. Paspor baru itu dikeluarkan dengan cara korban sebelumnya memiliki paspor lama di Bandung," tambah Umar.

YS akhirnya minta kembali ke Indonesia dengan alasan orang tuanya sakit. Korban meminjam uang Rp 13 juta pada bosnyam Korban lalu melapor ke KBRI di Kualalumpur dan sesampai di Jakarta langsung melapor ke Bareskrim.

"Selama dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji dengan alasan dipotong utang mulai dari biaya paspor, sewa apartemen, tiket, dan makan. Dalam satu hari korban melayani empat sampai sembilan lelaki," tandas Umar.

Kini para pelaku dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang TPPO dan Pasal 102 ayat 1 huruf (A) UU 39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di LN.
0 Komentar