Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, kembali mendatangi kantor Ombudsman di kawasa Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan perihal Kampung Dadap.Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman kembali membahas adanya laporan warga Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, terkait penataan wilayah yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang."Dalam pertemuan ini, kita memberikan rekomendasi dan saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang serta instansi terkait, sebelum dilakukannya penataan dan penertiban Kampung Baru Dadap," ujar Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, Kamis (28/7/2016).Rekomendasi tersebut lebih difokuskan dalam rencana penataan Kampung Baru Dadap, status lahan dan pemberdayaan ekonomi warga.Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad menjelaskan, pihak Ombudsman telah mengizinkan Pemkab Tangerang melakukan penataan Kampung Baru Dadap."Kita sudah diperbolehkan untuk melakukan penataan. Namun, dengan persyaratan harus menyelesaikan rekomendasi dari Ombudsman dahulu dalam waktu 60 hari kerja. Nanti kita akan melakukan rapat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah-red) untuk tindak lanjutannya," jelas Mirsad.Diketahui, selain kepada Pemkab Tangerang, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada sejumlah instansi lain masalah Kampung Dadap, yakni PT Angkasa Pura II (Persero), Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Universitas Gadjah Mada, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Pemerintahan Provinsi Banten.